Sebanyak 14 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menyelidiki hubungan pinjaman online, khususnya pinjol ilegal dengan judi online.
Jumlah kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas tersebut bertambah dua, dari sebelumnya 12.
“Kami membahas bagaimana saat ini banyak masyarakat menggunakan pinjol untuk bermain judi online?” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan alias OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers secara online, Senin (9/10).
“Memang belum ada studi khusus yang kami lakukan terkait hal itu. Namun banyak laporan,” Friderica menambahkan.
OJK mencatat, ada 227.328 permintaan layanan sejak awal tahun hingga September. Rinciannya sebagai berikut:
16.555 pengaduan 57 pengaduan terindikasi pelanggaran 1.700 sengketa yang masuk ke dalam lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan atau LAPS SJK
Sementara pengaduan berdasarkan sektor yakni:
Perbankan 7.719 Teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending atau pinjol 3.475 Perusahaan pembiayaan 2.793 Asuransi 1.147 IKNB lainnya 1.421
Satgas juga telah memblokir 1.484 entitas keuangan digital selama Januari – 6 Oktober. Ini terdiri dari:
Untuk mengatasi maraknya judi online dan pinjol ilegal, OJK memblokir rekening yang digunakan untuk judi online dan pinjol ilegal. Begitu juga nomor telepon WhatsApp.
Sementara tim siber Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo, serta Bareskrim Polri melakukan patroli di dunia maya. “Kami juga menggaet aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera,” katanya.