Dewan Jasa Keuangan atau OJK menyatakan ada 33 startup online atau pinjaman yang tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar per Mei. Perusahaan di sektor ini akan melakukan akuisisi besar-besaran?
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penyedia pembiayaan financial technology atau pinjaman financial technology harus memiliki ekuitas paling sedikit:
Rp 2,5 miliar pada 4 Juli 2023 Rp 7,5 miliar pada 4 Juli 2024 Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025
POJK Nomor 10 Tahun 2022 dideklarasikan pada 4 Juli tahun lalu.
Sejalan dengan penyusunan regulasi tersebut, OJK berencana membatalkan moratorium atau penghentian sementara izin layanan fintech loan yang berlaku sejak 2020.
Namun ternyata, sebanyak 33 starter pinjaman online atau pinjaman tidak memenuhi persyaratan ekuitas sebesar Rp 2,5 miliar per hari hari ini. Jumlah tersebut meningkat dibanding penyelenggara pada 26 April.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menjelaskan ada tiga opsi yang dapat dilakukan oleh fintech loan originator untuk memenuhi kewajiban ekuitas, yaitu:
Penghasilan dan keuntungan positif Modal simpanan Opsi dari regulasi
Kewajiban memiliki modal minimal Rp 2,5 miliar juga bisa mendorong pengambilalihan massal. “Asalkan mereka memiliki visi bisnis dan memasukkannya ke dalam rencana bisnis tahunan,” ujar Kus kepada media di Jakarta, Jumat (14/7).
“Skenarionya bisa bermacam-macam. Bisa perusahaan besar dengan perusahaan kecil. Merger dan kolaborasi di segmen baru,” tambah Kus.
Ia menegaskan startup fintech loan harus memperhatikan kondisi masing-masing perusahaan dan memastikan tidak negatif jika ingin melakukan merger.
Kus mengatakan, startup pinjaman harus mematuhi aturan tentang ekuitas. “Kalau alokasi POJK terlampaui, biasanya ada pembatasan-pembatasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono meminta 33 perusahaan rintisan fintech loan membuat rencana aksi alias action plan terkait pemenuhan syarat minimum ekuitas.
“Bagi promotor fintech loan yang tidak bisa memenuhi syarat, akan dilakukan pengawasan,” kata Ogi dalam konferensi pers rapat Dewan Komisioner OJK pada Juni pekan lalu (4/7).