Pemerintah telah meminta perusahaan e-commerce Shopee, Tokopedia, Lazada, dan platform media sosial Instagram hingga TikTok untuk menutup toko pakaian bekas impor atau bekas. Namun berdasarkan pantauan Katadata.co.id, produk barang bekas masih dijual di beberapa platform e-commerce.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan, pemerintah akan menyelidiki para importir pakaian dan sepatu bekas tersebut. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp5 miliar.
“Jadi importir akan dihukum berat,” kata Hanung dalam diskusi tentang penghematan di Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Jakarta, Kamis (16/3).
Menanggapi hal tersebut, Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Muhammad Hilmi Adrianto mengatakan Tokopedia terus berupaya untuk mendukung dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan otoritas dalam negeri, pemerintah dan berbagai pihak terkait regulasi terkait impor barang bekas,” katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (17/3).
Adrianto menjelaskan, Tokopedia merupakan pasar domestik yang tidak mengizinkan impor langsung di platform. Meskipun Tokopedia merupakan user generate content (UGC) atau setiap penjual dapat mengunggah produk secara mandiri.
“Kami akan terus menjalin kerja sama dengan mitra strategis termasuk pemerintah,” ujarnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan aktivitas di platform Tokopedia sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Tokopedia memiliki syarat dan ketentuan mengenai produk yang tidak boleh diperjualbelikan. Dalam pengaturan penggunaan platform bagian J nomor 6, Tokopedia melarang jual beli barang yang kepemilikan atau peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami juga sudah mengedukasi penjual, salah satunya melalui Seller Education Center terkait aturan jual beli baju bekas di Tokopedia,” ujarnya.
Adrianto mengatakan, jika penjual terbukti melanggar baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia, “Tokopedia berhak mengambil tindakan dengan memeriksa, menangguhkan atau mengurangi konten dan tindakan lainnya sesuai dengan prosedur,” kata Adrianto. dia berkata.
Tokopedia menyediakan Fitur Pelaporan Penyalahgunaan untuk memudahkan masyarakat melaporkan produk yang melanggar. Keduanya melanggar aturan penggunaan platform Tokopedia dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, perwakilan TikTok Indonesia mengatakan perusahaan memiliki kebijakan listing produk yang melarang penjualan barang bekas di TikTok Store. “Setiap produk yang melanggar kebijakan ini akan langsung kami hapus dari platform kami,” katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (17/3).
Senada dengan itu, juru bicara Lazada Indonesia mengatakan kepada Katadata.co.id bahwa perusahaan akan selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. “Kami membutuhkan penjual di platform kami untuk selalu mematuhi ketentuan di Lazada sejak bergabung dengan platform kami,” ujarnya.
Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk mengembangkan perekonomian Indonesia melalui perdagangan digital. “Lazada menyediakan berbagai pilihan produk UMKM Indonesia berkualitas dan brand lokal untuk masyarakat Indonesia,” ujarnya. Seiring dengan partisipasi aktif Lazada sebagai pionir dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dicanangkan pada tahun 2020.
Sebelumnya, Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menegaskan kebijakan perusahaan itu sejalan dengan aturan pemerintah terkait larangan penjualan barang impor bekas termasuk pakaian impor bekas. “Kami aktif memantau setiap hari dan menjatuhkan produk yang melanggar aturan platform Shopee,” kata Radynal dalam keterangannya kepada Katadata.co.id, Rabu (15/3).
Radynal mengatakan Shopee akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini. Selain itu, kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku. “Sejalan dengan komitmen Shopee Ada terhadap UKM, kami juga berkomitmen membantu pengusaha lokal dan produk lokal tumbuh di platform tersebut,” ujarnya.
Salah satu caranya adalah dengan membuat saluran Lokal Pilih Shopee dan berbagai kampanye. Penjual sepatu dan pakaian bekas impor baik online maupun offline tidak dikenakan sanksi pidana dan denda. Ini karena banyak dari mereka tidak tahu aturannya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Larangan Ekspor dan Barang Larangan Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang diimpor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00. Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan UKM juga akan membentuk satgas untuk memantau toko-toko pakaian bekas impor seperti yang ada di Pasar Senen. “Satgas akan meminta mereka untuk menjual barang-barang lainnya,” katanya.
Wakil Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia atau iDEA Budi Primawan juga mengatakan, penjual sepatu dan baju bekas impor akan dikenai pembatasan yang berbeda. Dengan rincian sebagai berikut:
Hapus atau hapus tautan produk dari alas kaki hingga pakaian bekas impor. Jika pedagang online masih nakal dan melanggarnya, identitas yang terdaftar di platform e-commerce akan di-blacklist, sehingga tidak bisa lagi berjualan.
“Ada yang punya nomor induk (NIK), nomor telepon dan sebagainya, untuk mendaftar berjualan di e-commerce. Ini akan ditutup jika dia melanggar dalam skala yang cukup besar,” kata Budi. iDEA juga akan melakukan sosialisasi ke penjual online untuk menghentikan penjualan sepatu ke pakaian bekas impor. Mereka akan didorong untuk mengutamakan produk dalam negeri.
Sementara itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah juga bekerja sama dengan platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok untuk memberlakukan pembatasan penutupan akun pembuat konten yang mempromosikan dan mendukung penghematan untuk menutup akun penjualan sepatu hingga pakaian bekas impor. . Hal itu bisa dilakukan dengan memasukkan kata kunci terkait penghematan menggunakan kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI).
“Barang-barang itu ilegal, seperti mempromosikannya. Masalahnya, kita bisa dengan mudah menemukannya di media sosial. Banyak kreator konten yang mengkampanyekan belanja hemat dengan judul ‘ikuti daily hidden gems di Jakarta pakai barang impor’ atau ‘hidden gems buka bungkus produk impor’,” kata Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM. Aldi Abidin.