Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan sementara perdagangan token kripto FTX. Kebijakan ini menyusul pengajuan pailit oleh crypto exchange milik miliarder Amerika Serikat (AS) Sam Bankman-Fried, FTX yang bangkrut.
“Saat ini FTX sedang dalam proses pengajuan status pailit dalam sistem peradilan Amerika Serikat,” kata Pj. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan media, Rabu (16/11).
Akibat pengajuan pailit itu, investor ramai-ramai menarik dana dari FTX hingga harganya anjlok. Karenanya, Bappebti menghentikan perdagangan aset kripto ini pada Senin (14/11).
Token kripto FTX merupakan salah satu dari 383 aset digital yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Aset Kripto Fisik.
FTX adalah perusahaan perdagangan aset kripto dengan produk perdagangan derivatif dan spot di seluruh dunia. Perusahaan yang didirikan pada tahun 2019 ini berkantor pusat di Bahama.
Pertukaran crypto memiliki lebih dari satu juta pelanggan. Perusahaan juga mengeluarkan Token FTX.
Didid mengatakan bahwa Bappebti memantau secara ketat para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan token FTX. “Setiap calon trader aset kripto fisik yang memperdagangkan token FTX harus memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan untuk melindungi klien,” ujarnya.
Ada beberapa pedagang aset kripto fisik yang terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan token FTX. 193.435 transaksi senilai Rp 106,5 miliar selama Januari – Oktober.
Pangsa token FTX hanya 0,038% dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia yang mencapai Rp 279,8 triliun. “Pasar Indonesia diharapkan tetap kondusif dan masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran dari Indonesia,” ujarnya.
“Kami merekomendasikan agar perusahaan perdagangan fisik aset kripto tidak memfasilitasi perdagangan Token FTX,” kata Didid. Selain itu, melakukan penyelesaian transaksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Pengembangan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menambahkan fluktuasi nilai aset kripto merupakan bagian dari risiko investasi yang perlu terus dipelajari dan dianalisis oleh setiap nasabah.
Berinvestasi dalam aset kripto adalah instrumen yang sangat fluktuatif atau fluktuatif. Artinya, Anda bisa untung besar dalam waktu singkat, tapi Anda juga berpotensi rugi besar (high risk, high return). “Pelanggan harus waspada,” katanya.
Ditegaskannya, Bappebti akan meninjau kembali daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar aset kripto fisik mengikuti situasi token FTX saat ini,” kata Tirta.
Dia meminta para pedagang aset kripto untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada Bappebti untuk tidak memperdagangkan token FTX lagi. Merchant dapat mengajukan permintaan beserta data jumlah pelanggan dan aset kripto yang dimiliki sejak tanggal terminasi, serta total nilai aset kripto dalam rupiah.
Selain itu, wajib mengambil tindakan penyelesaian dengan meminta pelanggan untuk melikuidasi aset kripto mereka. “Artinya mentransfer aset kripto pelanggan ke dompet atau dompet,” jelasnya.
Tirta mengimbau pedagang fisik aset kripto untuk tetap mengutamakan perlindungan dana klien. Masyarakat juga diimbau untuk memahami terlebih dahulu mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang ada.
“Sebelum mengambil keputusan untuk bertransaksi, ketahui dulu profil dan legitimasi pelaku bisnis serta jenis aset kripto yang diperdagangkan,” ujarnya.