Dewan Jasa Keuangan atau OJK menyatakan ada 33 startup online atau pinjaman yang tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar per Mei. Meski aturan tersebut berlaku mulai hari ini (4/7).
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penyedia pembiayaan financial technology atau pinjaman financial technology harus memiliki ekuitas paling sedikit:
Rp 2,5 miliar pada 4 Juli 2023 Rp 7,5 miliar pada 4 Juli 2024 Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025
POJK Nomor 10 Tahun 2022 dideklarasikan pada 4 Juli tahun lalu.
Sejalan dengan penyusunan regulasi tersebut, OJK berencana membatalkan moratorium atau penghentian sementara izin layanan fintech loan yang mulai berlaku pada 2020.
Namun, ternyata sebanyak 33 pinjaman atau pinjaman online awal belum memenuhi syarat ekuitas Rp 2,5 miliar per hari saat ini. Jumlah tersebut meningkat dibanding penyelenggara pada 26 April.
Ogi Prastomiyono, anggota Komisioner OJK dan Ketua Pelaksana Pengawas OJK IKNB, telah meminta belasan start-up financial technology untuk pembiayaan atau fintech pinjaman membuat action plan alias rencana aksi terkait pemenuhan modal minimum.
“Bagi promotor fintech lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan akan dilakukan pengawasan,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Juni, Selasa (4/7).
Dalam kesempatan itu, Ogi juga mengatakan nilai akumulasi atau pendanaan oleh startup fintech loan yang masih berjalan adalah Rp 51,46 triliun per Mei.
Kredit macet meningkat dari 2,82% atau Rp 1,424 triliun di bulan April menjadi 3,36% atau Rp 1,73 triliun di bulan Mei. Kredit macet dalam industri fintech lending disebut juga dengan TWP 90 alias default rate di atas 90 hari.
Pinjaman online atau originasi pinjaman TWP 90 melonjak 19% dibandingkan bulan Mei. Bahkan, pertumbuhan nilai pembiayaan yang dikeluarkan justru menurun. Detailnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Pinjaman luar biasa Pertumbuhan (yoy) Kredit macet Desember 2021 Rp 29,88 Triliun 95,05% 2,29% Mei 2022 Rp 40,17 Triliun 84,71% 2,28% Desember 2022 Rp 51,12 Triliun 71,09% 2,78% April 2023 Rp 50,53 Triliun 30,64% 2,82% Mei 2023 Rp 51,46 Triliun 28,11% 3,36%