Jaksa Amerika Serikat (AS) telah mengajukan dakwaan pidana ke-13 terhadap pendiri perusahaan crypto yang bangkrut FTX Sam Bankman-Fried karena menyuap pejabat pemerintah China.
Sam Bankman-Fried dituduh menyuap satu atau lebih pejabat pemerintah China dengan mata uang kripto senilai US$40 juta.
Dalam surat dakwaan, jaksa menuduh Sam Bankman-Fried berusaha membayar pejabat China dalam upaya untuk menguangkan ke rekening milik hedge fund-nya, Alameda Research.
“Akun yang dibekukan oleh pemerintah China itu menyimpan aset digital lebih dari US$1 miliar,” kata jaksa seperti dikutip CNN International, Rabu (29/3).
Akun tersebut dihapus setelah pembayaran ditransfer dari akun perdagangan utama Alameda ke dompet crypto pribadi, menurut dakwaan.
Surat dakwaan baru dibuka oleh Pengadilan Distrik Selatan New York pada Selasa (28/3).
Sam Bankman-Fried sebelumnya membukukan obligasi senilai US$250 juta untuk menghindari penangkapan. Dia mengaku tidak bersalah atas delapan dakwaan penipuan dan konspirasi kejahatan, dan tidak didakwa atas lima dakwaan lainnya.
Sidang jaminan dijadwalkan pada Kamis (30/3) pukul 11.00 ET. Ketentuan garansi telah berubah.
Hakim Lewis A. Kaplan menyetujui persyaratan jaminan baru untuk Sam Bankman-Fried pada Selasa (28/3). Persyaratan baru akan sangat membatasi akses internet bos crypto FTX, menyusul kekhawatiran atas penggunaan aplikasi perpesanan dan jaringan pribadi virtual, atau VPN, di masa lalu.
Di bawah ketentuan baru, Sam Bankman-Fried akan diizinkan mengakses dua perangkat elektronik, laptop dengan pengawasan ketat, dan smartphone yang hanya dapat digunakan untuk panggilan suara dan SMS.
“Dia dilarang menggunakan ponsel, tablet, komputer, video game lain (termasuk platform dan perangkat keras video game) yang memungkinkan obrolan atau komunikasi suara, atau perangkat pintar dengan akses internet,” tulis Kaplan.
Laptop sebagian besar berada di bawah kendali tim hukum. Sam Bankman-Fried akan terbatas pada beberapa situs berita dan layanan seperti Netflix, Doordash, dan Gmail.
Sam Bankman-Fried akan diizinkan menggunakan VPN hanya untuk tujuan mengakses database guna mempersiapkan pembelaannya. Saat menggunakan VPN, pengacara harus mengirim seseorang dari firma mereka untuk memantaunya.