Beberapa warganet mengeluhkan dana tidak dikembalikan dari platform pinjaman online atau pinjaman Investree. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memantau pendanaan startup fintech (pinjaman fintech).
Sejumlah pengguna internet mengeluhkan dana investasi di platform Investree tidak dikembalikan. “Pernah ‘terjebak’ di Investree melampaui masa jatuh tempo lebih dari tiga tahun. Akhirnya jangan pernah invest di platform ini lagi, give up,” kata @neshaaiiaa bulan lalu (23/4).
Netizen lain, @kzledford mengatakan, tawaran Investree tak lagi semenarik dulu. “Selain itu, sebagian dari modal saya ‘macet’ tidak tahu berapa lama akan diperbaiki. Tapi jangan khawatir, pengembalian investasi saya di sana masih positif,” ujarnya bulan lalu (19/4).
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Lembaga Penjaminan, dan Dana Pensiun, mengatakan otoritas telah meminta penjelasan dari Investree. “Dan dalam tahap pemantauan kasus,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (5/5).
“Jika ada pelanggaran, akan diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Secara umum, kata dia, platform pinjaman online atau pinjol mempertemukan donatur dan penerima dana untuk meminjam uang secara elektronik atau tanpa tatap muka.
“OJK selalu mengimbau kepada masyarakat bahwa berinvestasi di P2P lending memiliki risiko yang relatif tinggi, oleh karena itu masyarakat perlu menimbang manfaat dan risikonya,” ujarnya.
Meski begitu, sesuai ketentuan Peraturan OJK atau POJK 10 Tahun 2022, penyedia fintech loan wajib memberikan mitigasi risiko kepada pengguna, misalnya melalui asuransi.
Apabila pengguna menilai adanya ketidaksesuaian perjanjian kontrak karena kesalahan operator, maka dapat mengajukan pengaduan kepada penyelenggara, asosiasi, atau OJK.
“Membaca dan memahami akad perjanjian pembiayaan sebelum melakukan transaksi sangat penting untuk dilakukan. Jangan mengikuti teman atau orang lain,” kata Ogi.
Katadata.co.id mengkonfirmasi pengaduan tersebut ke Investree. Tapi tidak ada tanggapan.