Peluncuran ditargetkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). pertukaran kripto akhir tahun ini. Tapi sampai sekarang belum dirilis.
“Mudah-mudahan tidak lama (tergelincir). Mohon bersabar,” kata Kepala Biro Pengembangan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya kepada Katadata.co.id, Senin (5/12).
Sistem perdagangan crypto sebenarnya sudah siap. Revisi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 sebagai peraturan pendukung juga telah disepakati.
Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perba Nomor 8 Tahun 2021. Hal ini mengatur tentang Pedoman Pengaturan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Namun, Tirta tidak merinci tantangan lain yang mencegah peluncuran crypto exchange.
Sebelumnya, dia mengaku sudah bertemu dengan pengusaha untuk meminta masukan terkait revisi Perba Nomor 8 Tahun 2021. Hal utama yang diubah terkait permodalan dan ISO.
“Itu akan dikenakan langsung dari calon tersebut sebelum bursa terbentuk,” kata Tirta dalam Pembahasan Arahan Pengembangan Aset Kripto dalam RUU PPSK, bulan lalu (2/11).
Selain itu, mengelola manajemen perusahaan. Sekalipun perusahaan itu berbadan hukum Indonesia, harus ada badan hukum di negara tersebut.
Kemudian, Bappebti akan mengimplementasikan bahwa dua pertiga dari manajemen perusahaan harus warga negara Indonesia. Termasuk jabatan komisaris dan direktur.
RUU Pengembangan dan Penguatan Bidang Keuangan, misalnya, sempat diperdebatkan karena ada pasal yang mengatur aset kripto tetapi tidak terjangkau Bappebti.
Pada kesempatan yang sama, Direktur CELIOS alias Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum Bhima Yudhistira mengatakan, jika aset kripto diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), maka Bappebti harus terlibat di dalamnya.
Pasal 205 menjelaskan bahwa penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) wajib menyampaikan data dan informasi kepada Bank Indonesia dan OJK. Menurut Bhima, Bappebti juga harus berperan sebagai regulator.
Sebab, kegiatan aset kripto masuk dalam ruang lingkup ITSK dalam Pasal 202. “Perlu melengkapi Bappebti sebagai otoritas ITSK berbasis komoditas,” kata Bhima.