Perusahaan startup UangTeman menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembatalan izin pembiayaan teknologi finansial (financial technology loan). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan tersebut.
“Menolak dalil penggugat secara keseluruhan,” seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta, Kamis (24/11). UangTeman juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 299.000.
UangTeman mengajukan gugatan terkait pencabutan izin usaha fintech loan pada Mei (13/5). Isi gugatan tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya Dinyatakan batal demi hukum Keputusan DK OJK Nomor kep-14/d.05/2022 tanggal 2 Maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan jasa peminjaman uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia Mewajibkan tergugat membatalkan Keputusan DK OJK Nomor kep-14 /d.05/2022 tanggal 2 Maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan jasa peminjaman uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia dan mengembalikan keputusan dewan komisioner OJK nomor kep -50/d.05/2019 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyedia Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Digital Alpha Indonesia. Memerintahkan tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara tersebut
Pembatalan izin usaha UangTeman tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 tanggal 2 Maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan jasa peminjaman uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia. .
UangTeman Dikabarkan Tak Bayar Gaji Karyawan
UangTeman dikabarkan belum membayar gaji dan pajak penghasilan alias pajak penghasilan karyawan sejak akhir tahun 2020. Begitu pula dengan asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan.
Karyawan UangTeman juga dibantu oleh firma hukum bernama Apollos & Partners untuk menuntut haknya.
Namun, salah satu pekerja mengatakan UangTeman belum membayar gajinya. Mereka telah mengajukan pengaduan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
“Belum ada solusi dari mereka,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (25/11).
Mereka juga mengadu ke pemegang saham UangTeman. “Mereka semua lepas tangan,” tambahnya.
Katadata.co.id mengkonfirmasi kabar tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian mengatakan akan mengambil tindakan tegas jika perusahaan melanggar aturan, di tengah meluasnya PHK.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri tak berkomentar khusus soal kabar perusahaan rintisan UangTeman tak membayar gaji pekerja.
Dia hanya mengatakan, kementerian terus memastikan hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian juga terus mengingatkan perusahaan untuk menghindari potensi perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan konflik antara pengusaha atau pekerja.
Sengketa biasanya tentang hak, kepentingan, atau penghentian. Jika terjadi perselisihan, jalan keluarnya adalah perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja, hingga masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Jika ada laporan perusahaan yang melanggar aturan, seperti proses pemutusan hubungan kerja dan pemenuhan hak, maka Kemenaker akan menindak tegas pelanggaran tersebut,” ujar Indah kepada Katadata.co.id, pada Juni lalu (15/10). /6).