OJK atau Dewan Jasa Keuangan memantau 25 startup pinjaman online (pinjol) atau pinjaman teknologi finansial. Ini karena kredit macet.
Kredit bermasalah tercermin dari tingkat gagal bayar perusahaan atas pengembalian atau keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari (TWP90) di atas 5%.
Jumlah perusahaan rintisan pinjaman online yang dipantau OJK meningkat dibandingkan tahun lalu sebanyak 22 perusahaan.
“Jumlah perusahaan peer to peer lending dengan TWP90 di atas 5% sebanyak 25 perusahaan,” kata Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan dan Pengawasan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono akhir bulan lalu.
OJK akan memberikan surat pembinaan kepada 25 startup fintech lending atau pinjaman online. Surat ini meminta mereka untuk mengajukan rencana aksi untuk memperbaiki pembiayaan kredit macet.
OJK akan memantau pelaksanaan rencana aksi untuk memastikan pinjaman tidak terbayar atau menurunkan TWP90.
Jika situasi pinjaman yang belum dibayar benar-benar meningkat, OJK akan mengambil tindakan pengawasan lebih lanjut.
Meski begitu, kondisi industri pinjaman online atau fintech loan di Indonesia terpantau aman pada Januari lalu. Dengan rincian sebagai berikut:
Laba bersih Rp 50,48 miliar atau pertama kali sejak berdiri Rasio beban usaha terhadap pendapatan usaha (BOPO) 89,16% atau lebih efisien dibandingkan Desember 2022 97,78% dan Januari 2022 107,96% Beban usaha (tenaga kerja, pemasaran dan periklanan, umum dan beban administrasi, biaya pengembangan dan pemeliharaan TI) meningkat 56,79% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 890,49 miliar Total pendapatan operasional (atas pelunasan pinjaman, pinjaman dan denda) meningkat 81,79% yoy menjadi Rp 998,79 miliar Penyaluran akumulasi pembiayaan meningkat 63,47% yoy menjadi Rp51,03 triliun TWP90 turun menjadi 2,75%
Akhir tahun lalu, kata dia, OJK sedang mengkaji aturan tentang besaran bunga maksimal yang dikenakan kepada nasabah pinjaman teknologi finansial. “Dengan mengutamakan aspek keadilan dan memperhatikan aspek kesetaraan sebagaimana diterapkan pada sektor lain yang memiliki proses bisnis yang sama,” ujarnya.
OJK juga akan menyempurnakan regulasi dan sistem informasi pinjaman fintech. Selain itu, pihak berwenang sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengkaji ulang kebijakan moratorium perizinan pinjaman online atau inisiasi pinjaman.
“Kami sedang menyiapkan sistem informasi untuk mendukung proses perizinan, termasuk untuk pinjaman financial technology,” kata Ogi.