Penyedia layanan ShopeePay dan Shopee PayLater yaitu SeaMoney mencatat kredit macet sekitar 2%. Platform financial technology untuk pembiayaan atau fintech lending ini menjadi salah satu yang diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan alias OJK?
OJK memantau secara ketat 23 startup fintech lending atau pinjaman online. Pasalnya, kredit bermasalah alias default rate atau cicilan pinjaman melebihi 90 hari (TWP90) di atas 5%.
Dengan kata lain, Shopee PayLater tidak diawasi oleh OJK.
SeaMoney mencatat pencairan pinjaman sebesar US$ 2 miliar setelah dikurangi kerugian pinjaman sebesar US$ 281,1 juta.
Kinerja SeaMoney, termasuk ShopeePay dan Shopee PayLater pada kuartal pertama tahun 2023, adalah sebagai berikut:
Pendapatan GAAP meningkat 75% yoy menjadi US$ 412,8 juta EBITDA yang disesuaikan turun 179,2% yoy menjadi US$ 98,9 juta Total pinjaman yang diterima US$ 2 miliar setelah dikurangi penyisihan kerugian pinjaman US$ 281,1 juta Kredit bermasalah atau TWP90 sekitar 2% Dana insentif penjualan dan pemasaran turun 89,1% menjadi US$ 20,2 juta
“Non Performing Loan stabil di sekitar 2%,” ujar induk SeaMoney, Sea Ltd, dalam siaran persnya, Selasa (16/5).
Jika melebihi 5%, maka pencetus pinjaman online atau pinjol akan masuk dalam daftar yang diawasi ketat oleh OJK. Mereka akan menghadapi beberapa prosedur pengawasan yaitu:
Melakukan pengecekan setiap dua minggu Menelepon dan meminta klarifikasi terkait penyebab dan solusinya, apakah ada asuransi untuk pemberi pinjaman dan apakah bisa diklaim atau tidak Meminta pinjaman fintech untuk membuat action plan atau action plan terkait solusi pengurangan TWP90 Jika action plan tidak berjalan, OJK akan mengkaji penyebabnya Jika action plan tidak berjalan karena ketidakmampuan pinjaman online atau inisiasi pinjaman, OJK akan memberikan teguran tertulis untuk meninjau action plan. Apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan, OJK akan memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan penyaluran dan meminta kreditur untuk memperbaiki kredit macet atau Non Performing Financing (NPF). ) Jika tidak berhasil juga, izin kegiatan usaha fintech lending akan dicabut
“OJK memantau secara ketat implementasi rencana aksi 23 startup tersebut,” kata Ogi Prastomiyono dalam jumpa pers akhir pekan lalu (5/5).
“Jika situasi memburuk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Ogi.