Izin usaha rintisan pinjaman online atau pinjaman TaniFund terancam dibatalkan oleh Dewan Jasa Keuangan alias OJK. Hal ini karena kredit macet mencapai 63,93% atau hampir 64%.
Kredit macet dalam pembiayaan industri financial technology atau pinjaman financial technology dikenal juga dengan Default Rate of Return over 90 days alias TWP 90.
OJK membatasi pinjaman financial technology TWP 90 maksimal 5%. Sedangkan kredit macet TaniFund adalah 63,93%, karena Tingkat Keberhasilan Pembayaran di bawah 90 hari atau TKB 90 hanya 36,07%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Tanifund tunduk pada pembatasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan pengenaan sanksi diatur dalam POJK 10/2022 tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI, serta POJK 11/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non Bank atau LKNB dan perubahannya.
“OJK masih memantau upaya perbaikan pengelolaan TaniFund,” kata Ogi dalam konferensi pers, Selasa (4/7).
Di website TaniFund juga tertulis awal mula pinjaman online atau pinjol ini di pantau oleh OJK.
Otoritas meminta startup pinjaman TaniFund untuk mematuhi rekomendasi tersebut, yakni fokus menyelesaikan utang-utang peminjam yang masih berjalan, terutama yang masuk kategori buruk.
Ogi menegaskan OJK mengawasi upaya startup pinjaman fintech TaniFund untuk secara ketat mematuhi rekomendasi ini. Hal ini untuk memastikan perlindungan konsumen dan mengurangi kerugian lebih lanjut.
Sebelumnya, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Teknologi Keuangan OJK Tris Yulianta mengatakan TaniFund dalam pengawasan khusus.
“Kami minta TaniFund membuat action plan,” kata Tris kepada media, Mei lalu (5/5).
Rencana tindakan yang dimaksud adalah menyelesaikan semua kewajiban kredit macet. Jika kredit macet sudah diselesaikan, baru akan ditindaklanjuti oleh OJK.
Dalam penyelesaian masalah ini, TaniFund juga diberikan batasan waktu. “Kira-kira pertengahan tahun,” kata Tris.
TaniFund juga berpotensi dicabut izinnya dari OJK. “Jika tenggat waktu tidak terpenuhi, kami akan mengambil tindakan lebih tegas,” kata Tris.
Tris mengatakan TaniFund masih dalam tahap pemantauan. Hampir setiap minggu atau minimal dua minggu sekali, OJK berkomunikasi dengan TaniFund terkait perkembangan solusi kredit macet ini.
OJK mengungkapkan beberapa catatan terkait Tanifund per 10 Maret, yaitu:
Tanifund tunduk pada pembatasan sesuai peraturan yang berlaku