Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau 22 fintech lending, salah satunya startup TaniFund yang memiliki non-performing loan tinggi dengan 90-day default rate (TWP) sebesar 64%. Namun, OJK masih belum tertarik untuk membuat regulasi baru terkait permasalahan yang ditimbulkan oleh fintech.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, bisnis fintech loan telah diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022. Menurutnya, aturan ini mengatur secara ketat bisnis perusahaan teknologi terkait jasa pembiayaan.
Aturan tersebut cukup ketat, termasuk terkait pengaturan penambahan modal hingga Rp 12 miliar, kata Ogi saat ditemui di Semarang, Selasa (13/12).
Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi mengatur pembatasan penyaluran dana dari lembaga pemberi pinjaman seperti bank, melalui peminjam, serta modal disetor minimum.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Teknologi Finansial OJK Tris Yulianta menjelaskan, pihaknya telah meminta perusahaan fintech yang memiliki masalah kredit macet tinggi seperti Dana Tani untuk membuat action plan. OJK juga telah melakukan pengawasan khusus terhadap fintech ini.
“Kami sekarang masuk, tim sudah siap,” kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Teknologi Keuangan OJK Tris Yulianta di Yogyakarta, Senin (12/12).
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan OJK akan diumumkan pada akhir bulan ini. Studi sementara menunjukkan bahwa rata-rata peminjam TaniFund adalah petani. “Beberapa petani gagal panen, tapi ada juga pemantauan dengan TaniHub yang tidak baik,” ujarnya.
Tris menjelaskan, pemeriksaan khusus TaniFund dilakukan untuk menentukan langkah terbaik bagi industri, perusahaan, dan lender alias pemberi pinjaman. “Pemeriksaan fisik ke lapangan sudah dilakukan. Belum final. Kami sedang menyusun hasilnya,” kata Tris.
Tingkat pengembalian default TaniFund (TWP 90) sekarang mencapai 64%, jauh di bawah rata-rata industri sebesar 2,9% pada bulan Oktober.
Pemberi pinjaman atau pemberi pinjaman TaniFund mengeluh bahwa dana mereka sulit untuk ditarik, sementara asuransi untuk risiko gagal bayar sulit diklaim. Faktanya, asuransi TaniFund menjamin 80% dari dana yang diinvestasikan. “Sekarang sama sekali tidak ada. Mereka juga tidak transparan soal penyaluran dana dan pungutannya,” ujar salah satu pengguna Twitter, @H1Q1S, pada Oktober (3/10).
Hal senada disampaikan Sunjaya. “Dari kasus yang ada seperti Amartha dan TaniFund, sepertinya asuransi tidak bisa diklaim,” ujarnya, Oktober (4/10).