Kredit macet individu untuk startup financial technology atau fintech loan Rp. 1,14 triliun per 9 Maret. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memantau ketat 24 penyedia layanan pinjaman online alias pinjol.
Jumlah pencetus pinjaman online alias pinjol yang dipantau OJK meningkat dibanding 23 April perusahaan. Puluhan fintech lending ini diawasi OJK secara ketat karena kredit macet melebihi 5%.
Namun, OJK tidak merinci nama pencetus pinjaman online alias pinjol dengan tingkat gagal bayar atau keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari atau disebut juga TWP90.
“Sampai April ini ada 24 promotor yang TWP90-nya di atas 5%,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam Media Conference Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada Mei, Selasa (6/ 6).
Alasan OJK memantau ketat 24 perusahaan start-up pinjaman fintech adalah:
Kemampuan platform dalam memfasilitasi penyaluran dana, sehingga dapat mempengaruhi outstanding pinjaman dan jumlah pembiayaan yang jatuh pada periode yang buruk Kualitas credit scoring atau penilaian kredit kepada calon penerima pinjaman.
“OJK terus memantau perubahan TWP90 bagi perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5%,” ujar Ogi.
Rincian pencairan pinjaman dan pinjaman fintech start-up kredit macet individu per 9 Maret adalah sebagai berikut:
Usia peminjam Pinjaman luar biasa Kredit saat ini 30 hari Kredit tidak lancar 30 – 90 hari Kredit macet atau lebih dari 90 hari >19 tahun Rp 132,25 miliar Rp 122,77 miliar Rp 7,93 miliar Rp 1,56 miliar 19 – 34 tahun Rp 26,84 triliun Rp 24,09 triliun Rp 2,08 triliun Rp 672 miliar 34 – 54 tahun Rp 16,43 triliun Rp 16,43 triliun. 76 miliar >54 tahun Rp 1,84 triliun Rp 1,73 triliun Rp 87 miliar Rp 25,7 miliar TOTAL Rp 45,23 triliun Rp 40,79 triliun Rp 3,3 triliun Rp 1,14 triliun