Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan perizinan baru untuk peer to peer fintech lending selesai akhir tahun ini. Wasit industri jasa keuangan menyatakan moratorium perizinan yang berlaku sejak Februari 2020 akan dicabut menyusul terbitnya beleid ini.
Direktur Perizinan dan Pengawasan Teknologi Finansial OJK Tris Yulianta mengatakan aturan baru itu akan mengatur sistem yang akan memudahkan perizinan tekfin. Sistemnya sedang disiapkan, sementara peraturan tentang perizinan akan dirilis sebelum ditutup pada 2022.
“Dengan sistem baru, mereka yang mengajukan izin langsung tahu levelnya berapa,” kata Tris saat ditemui di Yogyakarta, Senin (12/12).
Dia menjelaskan, pembangunan sistem baru ini akan selesai pada akhir tahun ini. Sidang akan digelar selama sebulan.
Tris juga menyatakan moratorium perizinan fintech lending P2P akan dicabut dengan memulai sistem perizinan baru. Oleh karena itu, akan ada pemain baru di industri fintech p2p lending.
Saat ini, ada 102 perusahaan pinjaman fintech p2p yang telah mendapatkan izin OJK. Jumlah ini turun dari sebelumnya 164 fintech yang mengajukan izin.
Selain itu, OJK juga menyebutkan hampir seperlima atau 22 fintech kini dalam pengawasan OJK. “Masih ada 22 orang yang mati lemas. Nanti ada seleksi alam lagi,” kata Tris.
Meski banyak fintech yang tumbang, menurut Tris, pangsa fintech di pasar p2p lending sebenarnya masih besar. “Dominasi pasar masih luas, tapi platformnya kuat atau tidak,” ujarnya.
Untuk memastikan komitmen perusahaan Fintech, menurut Tris, OJK sebelumnya telah menaikkan modal inti fintech minimal menjadi Rp25 miliar.