Dewan Jasa Keuangan (OJK) berencana menurunkan bunga layanan keuangan teknologi pinjaman P2P (fintech) atau pinjaman online (pinjol) dari maksimal saat ini sebesar 0,8% menjadi 0,3% – 0,5% per hari.
Sebelumnya, OJK membatasi bunga pinjaman jangka pendek maksimal 0,4% per hari. Kali ini, pihak berwenang ingin mengulas manfaat pinjaman online secara keseluruhan.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Teknologi Keuangan OJK Tris Yulianta mengatakan, Peraturan OJK atau POJK 10 menyebutkan lembaga tersebut dapat mengontrol tingkat suku bunga pinjaman online atau pinjam uang.
Bunga maksimal 0,8% sehari sebelumnya ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI). “Nanti OJK akan menyusunnya dalam bentuk Surat Edaran,” ujarnya dalam acara OVO – Taralite Halal Bihalal Bersama Media 2023, Jumat (5/5).
Tris menjelaskan, misalnya, dalam surat edaran itu disebutkan bunga maksimal 0,4%, sehingga akan dipelajari dan dianalisis.
Jika hasil analisis menunjukkan 0,4% tidak menarik atau terlalu rendah, maka bunga pinjaman atau pinjaman online akan dinaikkan menjadi 0,5%. “Kami memiliki penambahan artikel khusus yang menarik,” katanya.
Namun, “jika bunga 0,4% terlalu mahal, kita bisa menaikkannya menjadi 0,3%,” ujarnya.
Dijelaskan Tris, nantinya bunga pinjaman online atau pinjaman yang ditentukan dalam surat edaran itu bisa disesuaikan dengan kebutuhan. “Jadi addendum yang diubah sama dengan aturan dasar di Bank Indonesia,” ujarnya.