Investasi di sektor jasa keuangan seperti perbankan dan financial technology (fintech) dengan menggunakan artificial intelligence (AI) diprediksi mencapai US$ 204 miliar atau sekitar Rp 3.199 triliun pada 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan berhati-hati .
Perkiraan ini didasarkan pada penelitian oleh International Data Corporaton (IDC). Tahun lalu, investasi di sektor jasa keuangan untuk teknologi AI mencapai US$ 85,3 miliar.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan promotor fintech perlu memiliki kebijakan yang kuat dalam pemanfaatan teknologi canggih seperti machine learning alias pembelajaran mesin, AI, dan lainnya.
“Saya yakin mayoritas fintech menggunakan teknologi ini dalam proses bisnisnya,” kata Mirza dalam acara Closing Ceremony Indonesian Fintech Summit dan National Fintech Month 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12).
Berdasarkan penelitian Survei AI Global McKinsey tahun ini, sekitar 50% industri jasa keuangan global menggunakan AI. Teknologi ini dinilai memberikan keunggulan dalam hal kecepatan dan akurasi.
Asosiasi fintech Indonesia juga menandatangani komitmen bersama dalam menyusun Kode Etik Kecerdasan Buatan yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya.
“Penggunaan kode etik ini menjadi pedoman untuk menerapkan perilaku pasar dalam menghasilkan program AI yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko yang dapat merugikan pengguna, terutama terkait dengan penyaluran dana dan pengambilan keputusan investasi.