Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus kepada 22 startup pinjaman online alias pembiayaan teknologi keuangan (fintech loan), karena kredit macet melebihi 5%. OJK juga mengungkapkan kewajiban perseroan jika terjadi wanprestasi atau kebangkrutan.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Teknologi Finansial OJK Tris Yulianta mengatakan pencetus pinjaman online harus memenuhi kewajibannya kepada pemberi pinjaman meskipun izin usahanya dicabut atau dipailitkan.
“Perlu platform untuk menjembatani solusi dengan investor (peminjam),” kata Tris di Yogyakarta, Senin (12/12).
Pinjaman fintech juga tidak diperbolehkan menyalurkan dana kepada peminjam, setelah izin dicabut. Jika terus dilakukan, maka dianggap sebagai pinjaman online atau pinjaman ilegal.
Namun, platform dapat menagih peminjam, sehingga dana dapat dikembalikan ke pemberi pinjaman.
Tris menjelaskan, fintech lending diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan masalah pinjaman dan gagal bayar, sebelum akhirnya OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha tersebut.
“Kalau ‘bersih’, izin usahanya akan kami cabut sama sekali,” kata Tris.
Jika risiko penyaluran dana dan sistem dianggap layak, penyaluran dana akan dihentikan. “Kami fokus pada pemecahan masalah,” katanya.
OJK juga mengevaluasi pinjaman fintech setiap bulan. Namun, khusus untuk pencetus pinjaman online dengan tingkat gagal bayar di atas 90 hari atau TWP 90 di atas 5%, penilaian dilakukan setiap dua minggu sekali.
Ada beberapa langkah yang dilakukan OJK sebelum melakukan pencabutan izin usaha, antara lain:
Melakukan pengecekan setiap dua minggu Menelepon dan meminta penjelasan terkait penyebab dan solusinya, apakah ada asuransi untuk pemberi pinjaman dan apakah bisa diklaim atau tidak Meminta fintech loan untuk membuat action plan terkait solusi pengurangan TWP 90 Jika action rencana tidak jalan, OJK akan melihat penyebabnya OJK akan memberikan teguran tertulis untuk meninjau kembali rencana tindak tersebut. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, OJK akan memberlakukan pembatasan dengan menghentikan sementara kegiatan penyaluran dan meminta perusahaan startup pinjaman untuk menyelesaikan pinjaman bermasalah atau TWP 90. Jika tidak berhasil, maka izin kegiatan usaha pinjaman fintech akan dicabut
Tris mengatakan OJK telah mengeluarkan peringatan kepada beberapa perusahaan pinjaman teknologi keuangan tahun ini. “Dan minta mereka membuat action plan,” katanya Durasi action plan itu tiga bulan.
Sebelumnya, OJK telah membatalkan izin UangTeman tahun lalu. Ini karena kredit macet sangat tinggi dan platform mengklaim tidak dapat diselesaikan. UangTeman juga dikabarkan tidak membayar pajak, BPJS Ketenagakerjaan, dan gaji karyawan.
Namun, fintech loan mengajukan gugatan ke OJK karena pencabutan izin. Klaim ini ditolak oleh pengadilan.