liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Logo

Satuan tugas (satgas) akan dibentuk jelang peringatan Hari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Nasional yang jatuh pada 12 Agustus. Gugus tugas itu disebut Gugus Tugas Percepatan Perlindungan UMKM. Satgas ini dibentuk seiring maraknya social commerce dari berbagai platform luar negeri, salah satunya Project S dari TikTok.

Satgas ini dibentuk di tengah mandeknya review Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Iklan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Perlindungan UMKM merupakan amanat Presiden Joko Widodo untuk melindungi UMKM.

“Project S TikTok yang merupakan gabungan dari media sosial dan platform belanja online dapat mengancam kelangsungan hidup dan pertumbuhan ekonomi UMKM di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (22/7).

Project S yang dioperasikan melalui TikTok Store bertujuan untuk memperluas cakupan bisnis TikTok di berbagai negara, termasuk Indonesia. Melalui Project S, TikTok diduga menggunakan data produk terlaris di suatu negara untuk kemudian dirilis di China. “Terus terang, kemajuan teknologi ini membutuhkan cara berpikir baru untuk mengatasinya,” ujar Budi.

Gugus Tugas Percepatan Perlindungan UMKM yang dibentuk Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), serta lembaga lain yang berkepentingan dalam pengelolaan UKM. Menurut Budi, sinergi ini akan membantu menemukan solusi yang tepat.

“E-commerce itu pengawasan teknologi atau platform, mungkin dari Kominfo, tapi banyak kebijakan dari kementerian dan lembaga lain, terutama Kemendag karena kebijakan impor. Nanti mungkin di satgas kita rumuskan (peraturan) bersama,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Ekonom Universitas Gadjah Mada Eddy Junarsin menilai revisi Permendag 50/2020 bisa menjadi pukulan telak bagi UKM. Pasalnya, platform e-commerce dan social commerce asing cukup agresif menjadikan Indonesia sebagai target pasar utama.

Laporan Momentum Works mengungkapkan, pada 2022 saja, konsumen Indonesia akan membelanjakan US$52 miliar atau sekitar Rp777 triliun untuk belanja online. Jumlah tersebut lebih dari separuh nilai belanja online konsumen di Asia Tenggara yang mencapai US$99,5 miliar atau sekitar Rp1.487 triliun. Tidak diragukan lagi bahwa Indonesia adalah pangsa pasar potensial untuk platform e-commerce dan social commerce.

Menurut Eddy, pemerintah perlu membatasi secara ketat transaksi melalui social commerce hanya untuk produk dengan harga tertentu. Misalnya, harga setiap produk yang dapat diperdagangkan ditetapkan minimal US$100. Oleh karena itu, produk yang dapat diperdagangkan melalui platform media sosial hanya produk yang diproduksi di dalam negeri, atau didominasi oleh produk UKM lokal.

“Selain regulasi, pemerintah juga perlu memberikan bantuan teknis seperti pelatihan tambahan, pendampingan manajemen, kemudahan pinjaman dan sebagainya. Ini akan lebih bermanfaat untuk memperkuat daya saing UKM terhadap produk impor,” kata Eddy.

Permendag revisi 50/2020 seharusnya mengatur kembali beberapa ketentuan, salah satunya soal predatory pricing. Hal ini ditengarai banyak dilakukan oleh platform e-commerce asing yang juga kerap melakukan praktik lintas batas.

“Penetapan harga predator dapat membunuh produk dalam negeri dan UKM, dan itu tidak masuk akal. Dimana kekuatan ekonomi besar yang membakar uang yang mematikan UKM,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki suatu ketika.

Revisi Permendag 50/2020 akan melindungi industri dalam negeri, termasuk UKM, konsumen, dan e-commerce lokal. Dengan kajian ini, dipastikan harga produk impor tidak akan menyentuh harga jual produk UKM. Kajian ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce, sebelum kemudian mengeluarkan regulasi yang lebih detail.