Pemerintah mengkaji aturan yang melarang e-commerce menjual barang di bawah harga pokok penjualan alias HPP. Apakah hal ini memungkinkan?
Jika aturan tersebut diterapkan, maka pedagang di platform seperti Shopee, Lazada hingga Tokopedia tak bisa menjual barang dengan harga murah atau di bawah HPP.
Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS Nailul Huda menjelaskan, pada dasarnya, e-commerce sebagai lokapasar tidak bisa mengatur harga. Pedagang yang menetapkan harga produknya.
“E-commerce juga tidak dapat membuat harga menjadi lebih murah dengan diskon yang berlebihan,” ujar Nailul kepada Katadata.co.id, Jumat (13/10). Sebab, cara ini membuat bisnis tidak dapat tumbuh secara berkelanjutan.
“Platform pun bisa diperiksa apabila harga barang sangat rendah dalam jangka waktu lama karena promosi tidak wajar,” Nailul menambahkan,
Namun jika tetap ingin melarang e-commerce memfasilitasi transaksi barang di bawah HPP, maka ada dua hal yang harus diperhatikan pemerintah, yakni:
Pemerintah harus menghitung HPP per detail barangPemerintah harus punya dashboard penjualan per toko dan per barang
“Saya rasa paling dapat dikontrol yakni pemberian diskon. Diskon bisa dibatasi terutama untuk produk impor,” kata
Ia mencontohkan, diskon dibatasi 25% – 50% dari harga yang ditetapkan. Selain itu, bisa bisa mengatur periode diskon.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan, pemerintah mengkaji aturan yang melarang e-commerce menjual barang di bawah HPP.
Teten mencontohkan Cina yang memberikan subsidi kepada produsen. Dengan begitu, para produsen asal Negeri Tirai Bambu bisa menjual produk dengan harga murah.
Kemudian barang-barang tersebut diekspor ke banyak negara, termasuk Indonesia. Barang dengan harga murah ini dapat memukul produk dalam negeri.
“Oleh karena itu, nanti kami atur bagaimana di platform digital tidak boleh barang dijual di bawah HPP dalam negeri. Selain itu, mereka harus mengurus standardisasi dalam negeri,” kata Teten di Gedung Sabuga Bandung, Rabu (11/10).
Pemerintah akan mengkaji regulasi perdagangan online. Tujuannya, mencegah aksi bakar uang atau promosi besar-besaran.
Teten menyampaikan, para e-commerce memberikan diskon besar biasanya untuk memperbesar valuasi bisnis. Namun bisnis model seperti ini tidak berkelanjutan.
“Sebab, nantinya hanya ada platform dengan kekuatan kapital besar, raksasa, dan global yang menguasai e-commerce dunia. Tidak boleh juga bakar uang untuk menaikkan pangsa pasar,” ujar Teten.
Katadata.co.id mengonfirmasi rencana tersebut kepada Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA, Shopee, Lazada, dan Bukalapak. Namun belum ada tanggapan.
Sementara Tokopedia menyampaikan, harga barang ditetapkan oleh penjual. Penjual dilarang memanipulasi harga barang dengan cara apapun.
“Penjual dilarang menetapkan harga tidak wajar pada barang. Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa memindahkan barang ke gudang, pemeriksaan, penundaan, atau penurunan konten serta tindakan lainnya berdasarkan penilaian sendiri dari perusahaan atas dasar penetapan harga yang tidak wajar,” kata Tokopedia dalam laman resmi.