Guru, karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja alias PHK, ibu rumah tangga merupakan segmen paling banyak terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal. Apa penyebab mereka terjerat?
Merujuk pada salah satu survei independen, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan korban pinjol ilegal paling banyak yakni guru. Rinciannya yakni:
GuruPegawai yang di-PHK atau mengalami pemutusan hubungan kerjaIbu rumah tangga
Rincian penggunaan pinjol ilegal berdasarkan riset No Limit Indonesia pada 2021, sebagai berikut:
1.433 responden untuk membayar utang542 berasal dari kelompok menengah ke bawah yang butuh uang499 karena dana cair lebih cepat368 untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup297 memenuhi kebutuhan mendesak138 berperilaku konsumtif103 tekanan ekonomi52 membeli gadget baru46 membayar biaya sekolah42 karena literasi pinjaman online rendah
Peneliti Institute for Development of Economic Studies (Indef) Izzudin Al Farras menyampaikan, 97,96% masyarakat berfokus pada bunga yang rendah dalam meminjam di platform pinjol.
Oleh karena itu, menurutnya platform pinjaman online resmi perlu memberikan bunga lebih rendah ketimbang pinjol ilegal.
“Sebab, tingkat bunga berperan besar pada penilaian masyarakat,” kata Al Farras dalam diskusi publik yang bertajuk Bahaya Pinjaman Online Ilegal Bagi Penduduk Usia Muda, Senin (11/9).
Berikut faktor masyarakat meminjam uang di pinjol, menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2023:
Terdaftar di OJKKemudahan dalam syarat pengajuanTingkat bunga yang rendah Biaya lain-lain yang murah Kejelasan platform layanan
APJII mencatat, 1,4% penduduk Indonesia atau sekitar 2,7 juta orang pernah menggunakan pinjol. Sebanyak 78% di antaranya berpenghasilan antara Rp 1 juta – Rp 5 juta, dan 73% lulusan SMA/sederajat.