Beberapa warganet mengeluhkan dana tidak dikembalikan dari platform pinjaman online atau pinjaman Investree. Perusahaan rintisan fintech lending ini menyatakan berkomitmen untuk menyelesaikan setiap keluhan.
Salah satu pendiri dan CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan tingkat keberhasilan pembayaran 90 hari atau TKB90 untuk layanan pinjaman platform online-nya adalah 97,07%. Artinya, Non Performing Loan atau Default Rate Over 90 Days (TWP90) sebesar 2,93%.
Keterlambatan pembayaran peminjam atau TWP90 masih di bawah batas 5% atau berpotensi disorot oleh Dewan Jasa Keuangan alias OJK.
Meski demikian, beberapa netizen yang mengaku berinvestasi melalui platform pinjaman online atau pinjaman Investree belum menerima dananya. Salah satu penyebabnya adalah peminjam yang terlambat membayar.
“Investree berkomitmen untuk menyelesaikan setiap keluhan secara optimal dan berkelanjutan, sesuai dengan petunjuk dan ketentuan regulator,” kata Adrian dalam keterangan media, Rabu (10/5).
Pemberi pinjaman memang bisa mendapatkan kembali dananya meski peminjam terlambat, berkat asuransi. Total pengembalian maksimum dari mitra asuransi adalah 90% dari pokok pinjaman berdasarkan premi yang dibayarkan oleh Investree, tidak termasuk bunga dan biaya keterlambatan.
Namun berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan perjanjian kerjasama (SME) dengan mitra asuransi Investree, terdapat syarat dan ketentuan, yaitu:
Penandatanganan Restrukturisasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sudah ada perjanjian pembayaran sebagian Tidak dapat mengajukan proses klaim yang berdampak pada tertundanya proses penyelesaian pembayaran kepada pemberi pinjaman alias lenders.
Di satu sisi, berinvestasi di Investree merupakan kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam. Investree hanya membuatnya mudah.
“Investree terus berupaya menyelesaikan outstanding pinjaman dengan melakukan pendekatan lain seperti penjualan aset dan proses litigasi. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan seluruh kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah netizen mengeluhkan dana investasi di platform Investree yang tak dikembalikan. “Pernah ‘terjebak’ di Investree melampaui masa jatuh tempo lebih dari tiga tahun. Akhirnya jangan pernah invest di platform ini lagi, give up,” kata @neshaaiiaa bulan lalu (23/4).
Netizen lain, @kzledford mengatakan, tawaran Investree tak lagi semenarik dulu. “Selain itu, sebagian dari modal saya ‘macet’ tidak tahu berapa lama akan diperbaiki. Tapi jangan khawatir, pengembalian investasi saya di sana masih positif,” ujarnya bulan lalu (19/4).
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Lembaga Penjaminan, dan Dana Pensiun, mengatakan otoritas telah meminta penjelasan dari Investree. “Dan dalam tahap pemantauan kasus,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (5/5).
“Jika ada pelanggaran, akan diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Ogi.