Satgas Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Bidang Keuangan melakukan pemblokiran website PT Bingoby Digital Kreasi atau Jombingo. Situs tersebut dinilai beroperasi sesuai dengan izin dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima redaksi Katadata.co.id pada Sabtu (8/7), telah diputuskan rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi pada Selasa 4 Juli 2023. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Gugus Tugas yaitu Badan Layanan Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan atau PPATK.
Rapat koordinasi dilakukan untuk menangani pemberitaan dan pengaduan masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Satgas memanggil Jombingo untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak muncul tanpa pemberitahuan yang jelas.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati hal-hal sebagai berikut:
1. Situs Jombingo saat ini tidak aktif, namun untuk mencegah hilangnya masyarakat luas, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan pencarian dan pemblokiran situs terkait Jombingo berdasarkan rekomendasi.
2. Rekomendasi Gugus Tugas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah selesai proses pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Satreskrim Polri akan melakukan pengawasan dan pendampingan kepada Penyidik Polda Jatim beserta jajarannya terkait laporan yang diterima dari masyarakat kepada Polda Jatim.
4. PPATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan terkait
Rakor Gugus Tugas juga mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.
Diambil dari laman Apple Store, Jombingo merupakan platform e-commerce yang bisa digunakan untuk belanja online. Jombingo mengklaim sebagai platform belanja inovatif yang dapat menekan biaya belanja melalui mekanisme group buying.
PT Bingoby Digital Kreasi atau Jombingo diketahui memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan izin usaha perdagangan melalui sistem elektronik dari Kementerian Perdagangan RI.
Indonesia merupakan negara ketiga dengan pangsa e-commerce lokal terbesar di Asia Tenggara. Sedangkan posisi pertama ditempati oleh Singapura.
Temuan tersebut berdasarkan hasil riset yang dilakukan iPrice pada kuartal pertama 2022. Berikut daftar lengkapnya seperti terlihat pada grafik.