Satuan Tugas Intelijen Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sembilan entitas yang menawarkan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online atau pinjaman ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, dan 77 bisnis pegadaian swasta ilegal. tanpa izin.
Ketua Satgas Intelijen Penanaman Modal, Tongam L. Tobing mengatakan, penemuan itu sebagai upaya pencegahan dan penanganan sebelum ada pengaduan dari korban. Temuan tersebut berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang kini marak terjadi di masyarakat maupun melalui media sosial, website, dan YouTube) melalui aplikasi big data alert investment alert.
“Upaya pencegahan dan penanganan investasi ilegal dilakukan bersama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian atau Lembaga,” jelas Tongam, Kamis (10/11).
Dia menjelaskan, SWI telah berakhir dan mengumumkan kepada publik terkait investasi ilegal. Selain itu, blokir halaman/website/aplikasi lalu kirimkan laporan informasi ke Satreskrim Polri.
“SWI selalu berusaha mengintensifkan kerjasama dengan Bareskrim Polri,” kata Tongam. Karena SWI bukan aparat penegak hukum, maka tidak bisa melakukan proses hukum.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan penawaran bunga yang tinggi tanpa melihat keabsahan dan kewajaran penawaran tersebut.
“Kesadaran dari masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas investasi ilegal yang terus bermunculan dengan modus-modus baru,” imbuhnya.
SWI menormalkan Koperasi Simpan Pinjam (Kopi Susu) Sahabat Semua Pilihan untuk selanjutnya dibina oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Ia menambahkan, masyarakat bisa mengecek keabsahannya dengan mengunjungi website otoritas pengawas. Untuk mengecek apakah sudah masuk dalam daftar entitas yang diterminasi oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi.
Menanggapi informasi tentang larangan SWI terhadap korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian kepada masyarakat,” ujarnya. “Jika pelaku mempersulit pencairan dana, segera laporkan ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh investor ilegal.
Kesembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan diberhentikan oleh SWI terdiri dari:
5 entitas melakukan permainan uang;
1 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin;
1 entitas yang melakukan kegiatan pasar tanpa izin;
1 entitas yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditas dan manajer investasi tanpa izin;
1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.
88 Pinjaman Online Ilegal
Dari tahun 2018 hingga Oktober 2022, jumlah platform pinjaman online ilegal yang ditutup sebanyak 4.352 pinjaman ilegal.
Tongam menuturkan, setiap hari SWI menerima pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban pinjaman ilegal. “Meski beberapa pelaku kriminal sudah diproses secara hukum, namun nampaknya beberapa di antaranya tidak jera,” kata Tongam.
SWI mendorong penegakan hukum terhadap pemberi pinjaman online ilegal ini dengan memblokir situs dan aplikasi agar tidak dapat diakses oleh publik.
Terhadap 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin OJK sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Sejak 2019 hingga Oktober 2022, SWI menutup 242 aktivitas pegadaian ilegal.
SWI kembali mengimbau masyarakat untuk tidak berurusan dengan bisnis pegadaian swasta ilegal. Ditegaskan, masyarakat dapat menggunakan pegadaian yang terdaftar di OJK.
Jika menemukan penawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat merujuk atau melaporkannya ke OJK Layanan Konsumen.