Satgas Waspada Investasi memblokir 50 pinjaman atau pinjaman online ilegal awal tahun ini. Total ada 4.482 platform yang diblokir.
“Masyarakat harus waspada dengan kondisi ini. Anda harus selalu berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (2/2).
Satgas Intelijen Investasi bekerja sama dengan 12 Kementerian/Lembaga termasuk Bareskrim Polri untuk memblokir pinjaman ilegal.
Masyarakat disarankan untuk menghindari keabsahan pinjaman online sebelum melakukan transaksi. Caranya dengan mengunjungi situs resmi Dewan Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui daftar resmi pinjaman.
Anda juga dapat merujuk platform pinjaman online ilegal yang dicurigai ke OJK melalui: