Minyak goreng Minyakita masih tersedia di Shopee, Blibli, Lazada dan TikTok. Shopee dan Tokopedia mengatakan akan menangguhkan atau menghapus produk dengan kata kunci Minyakita.
Pasalnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang penjualan minyak goreng Minyakita di e-commerce.
Namun berdasarkan pantauan Katadata.co.id pada Sabtu (11/2) pukul 11.45 WIB, Minyakita dijual di Shopee dengan harga Rp 14.000 per liter. Sedangkan di Blibli harganya Rp 14.000 – Rp 18.500 per liter. Kemudian di Lazada Rp 19.000 per liter.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menyatakan perusahaan aktif memantau produk setiap hari. Shopee juga menangguhkan produk MinyaKita dari platform tersebut.
“Kami tidak menoleransi segala bentuk penjualan barang yang melanggar aturan di platform,” ujar Radynal, pekan lalu (8/2).
Katadata.co.id juga memastikan masih ada pedagang online di Shopee yang menjual Minyakita. Tapi tidak ada tanggapan.
Begitu juga dengan Blibli dan Lazada.
Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Kementerian Perdagangan sebelumnya mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara penjualan produk Minyakita di e-commerce. “Shopee berkomitmen untuk mendukung regulasi tersebut,” kata Radynal.
Shopee mengimplementasikan User Generated Content atau Sistem UGC, sehingga penjual dapat memasukkan produk apa saja ke dalam platform. Namun, produk yang melanggar aturan tidak akan disertakan, atau akan dihapus oleh Shopee.
Perusahaan juga mendorong pengguna untuk menghubungi Shopee jika mereka menemukan produk yang dilarang dan dibatasi di platform tersebut. Cara melaporkan produk yang dilarang di Shopee yaitu:
Pilih ikon opsi lain (tiga titik di sudut kanan atas) Pilih Laporkan produk ini Pilih alasan laporan dan tulis deskripsi laporan terperinci Pilih Laporan
Pengguna juga dapat menghubungi tim Layanan Pelanggan Shopee untuk informasi atau bantuan lebih lanjut.
Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Hilmi Adrianto juga menyatakan perusahaan mendukung dan mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia, termasuk penjualan minyak goreng di e-commerce.
“Kami akan terus menjaga aktivitas di platform Tokopedia sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Hilmi kepada Katadata.co.id, pekan lalu (8/2).
Jika penjual terbukti melanggar baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak mengambil tindakan. Metodenya adalah:
Melakukan peninjauan Menangguhkan atau menghapus konten Blokir atau blokir toko atau akun Tindakan lain sesuai prosedur
Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan produk yang melanggar.
Sebelumnya, Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan mengatakan, penghentian penjualan minyak goreng Minyakita di e-commerce bersifat sementara. Hal itu untuk memastikan pasokan dan harga minyak goreng curah untuk masyarakat tetap terkendali menjelang Ramadan dan Aidilfitri.
“Agar ada pemerataan bagi masyarakat menengah ke bawah untuk bisa membeli minyak goreng dengan mudah dan dengan harga yang wajar,” kata Kasan dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (11/2).