E-commerce yang berafiliasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia atau IDEA telah mengizinkan 40.000 pedagang barang bekas atau thrift per Maret. Platform yang dimaksud antara lain Shopee, Tokopedia, Bukalapak hingga Lazada.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Teten Masduki mengatakan, yang diblokir meliputi akun, toko, dan link atau tautan di e-commerce dan social commerce.
Social commerce yakni seperti TikTok, Facebook, Instagram hingga WhatsApp.
“Sudah ada kesepakatan bersama antara kementerian dan lembaga, e-commerce, marketplace, dan social commerce, terkait pelarangan barang bekas,” kata Teten usai rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga, Bareskrim Polri, Bea dan Cukai, dan sejumlah perusahaan e-commerce di Jakarta, Kamis (6/4).
Dia menjelaskan, para pelaku e-commerce memiliki kepedulian yang sama untuk menjatuhkan penjual pakaian bekas impor atau bekas yang ilegal.
Meski sekitar 40.000 akun, toko online dan link telah di-take down, namun masih banyak merchant yang menjual barang bekas dengan mengubah kata kunci.
Untungnya, “pemain e-commerce memiliki kontrol internal yang baik,” katanya. Dengan begitu, dealer tidak bebas menjual kembali.
Pengaruh Tabungan terhadap UKM
Teten menilai penjualan pakaian bekas impor ilegal atau barang bekas menjadi salah satu penyebab turunnya pesanan pakaian di UKM. “Biasanya jelang Lebaran seperti sekarang sudah kebanjiran pesanan dan kehabisan stok,” ujarnya.
Namun, dia tidak merinci besaran transaksi barang bekas atau penjualan pakaian yang dilakukan UKM jelang Idulfitri.
Ia hanya menjelaskan pemesanan UKM paling banyak menurun di media sosial.
Untuk itu, pihaknya memperkuat koordinasi antara lain dengan e-commerce, social commerce, serta kementerian dan lembaga (K/L) lainnya. Pasalnya, pakaian impor ilegal datang dalam jumlah besar hingga ratusan kontainer.
Teten juga meminta Satreskrim Polri dan Ditjen atau Ditjen Bea dan Cukai menindak pedagang besar, grosir dan distributor pakaian bekas impor ilegal, bukan pengecer.
Bagaimana E-commerce Menghukum Pedagang Hemat
Head of Consumer Protection and Medical Innovation Indonesia E-Commerce Association (idEA) Alex Chandra bahkan mencontohkan, puluhan ribu iklan pakaian bekas impor atau bekas ditiadakan oleh anggotanya.
Selain itu, “berkoordinasi dengan lintas sektor agar semua produk ilegal bisa diselesaikan,” ujarnya.
Namun, dia menyadari ada pedagang hemat yang mencoba mengakali sistem agar tidak dirobohkan. Salah satu caranya adalah dengan tidak menggunakan kata kunci ‘baju bekas’, ‘hemat’ atau lainnya di halaman produk.
E-commerce juga akan menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mengatasi metode ini. Dengan teknologi, produk otomatis langsung diturunkan atau diturunkan.
Ketika ada permintaan resmi dari kementerian, “link produk bisa langsung di-take down,” ujar Even.
Jika penjual masih melakukan pelanggaran berulang, maka akan diblokir.