Pembiayaan rintisan teknologi finansial (pinjaman fintech) atau pinjaman online (pinjol) Investree resmi menutup lini bisnis syariahnya pada Januari lalu. Ini karena Grup Investree membuat perusahaan atau entitas lain untuk layanan keuangan syariah.
Entitas atau spin-off lain sedang didaftarkan di Dewan Jasa Keuangan (OJK).
Penutupan aliran operasional syariah Investree sejalan dengan ketentuan OJK. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan OJK atau POJK No. 10 Tahun 2022 yang menyebutkan fintech loan konvensional hanya dapat menjalankan unit usaha konvensional, tidak termasuk unit usaha syariah.
Namun, pinjaman fintech dapat menyediakan layanan syariah. “Pengusaha konvensional yang berubah menjadi operator berdasarkan prinsip syariah harus mendapatkan persetujuan konversi terlebih dahulu dari OJK,” kata Investree dalam keterangan media, Rabu (22/2).
Investree memastikan bahwa semua hak dan kewajiban diselesaikan, bahkan jika berhenti memasarkan produk atau unit syariah.
Fintech juga telah melayangkan surat ke OJK terkait rencana pengalihan kegiatan usaha atau spin-off operasional Investree Syariah untuk beroperasi di bawah badan hukum yang berbeda dari PT Investree Radhika Jaya.
Hal tersebut tertuang dalam Notifikasi Pengalihan Kegiatan Unit Syariah yang dikirimkan Investree kepada OJK tertanggal 28 Maret 2022. OJK menanggapi surat ini dengan Feedback Rencana Spin-off Investree tertanggal 20 April 2022.
“Jika ke depan ada perkembangan baru terkait operasional Investree Syariah, apalagi jika proses spin-off sudah selesai, informasi ini akan kami komunikasikan secara terbuka kepada publik,” ujar Investree.
Investree Syariah mencatatkan penyaluran pinjaman sebesar Rp484,5 miliar dari total penyaluran Investree sebesar Rp12,56 triliun per kuartal IV 2022.