Inisiasi pinjaman online (pinjol) atau pinjaman financial technology TaniFund di bawah TaniHub tunduk pada pembatasan dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini terkait dengan kredit macet atau tingkat gagal bayar (TWP90).
Pinjaman bermasalah TWP 90 atau Tanifund 36,07%. OJK juga mengungkapkan beberapa catatan terkait Tanifund pada 10 Maret 2023, yaitu:
Tanifund tunduk pada pembatasan sesuai peraturan yang berlaku
“OJK secara ketat memantau kepatuhan untuk memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers keputusan RDKB Maret, Senin (3/4).
“OJK sedang mengkaji beberapa dokumen untuk memenuhi batasan yang ditetapkan oleh Tanifund,” imbuhnya.
Otoritas Jasa Keuangan memantau total 19 perusahaan rintisan pinjaman atau pinjaman teknologi keuangan karena kredit macet melebihi 5%. Jumlah tersebut menurun dibandingkan 25 Januari dan 21 Desember.
“OJK terus memantau perubahan tingkat gagal bayar (TWP90) bagi perusahaan dengan TWP90 di atas 5%,” ujar Ogi.
OJK memberikan pedoman dan meminta fintech lending atau penggagas pinjaman online dengan kredit bermasalah melebihi 5% untuk menyampaikan rencana aksi pemulihan. Kemudian, OJK memantau secara ketat pelaksanaan rencana aksi tersebut.
Jika keadaan menjadi lebih buruk,”OJK melakukan tindakan pemantauan lebih lanjut.
OJK menyatakan kredit bermasalah atau TWP90 terus menurun dibandingkan akhir tahun 2022. Angkanya sebesar 2,75% pada Januari dan 2,69% pada Februari.
Menerapkan pembatasan pada startup pinjaman online atau fintech lending sudah diatur dalam Peraturan OJK alias POJK. “OJK memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran dan mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan pengawasan tersebut dilakukan OJK dalam rangka menekan pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen tetap dapat terpenuhi.