Startup LinkAja, iGrow, digugat oleh 40 lender alias pemberi pinjaman. Ini terkait dengan kredit macet alias default rate lebih dari 90 hari atau TWP tinggi 90.
Gugatan terhadap perusahaan rintisan teknologi pinjaman fintech iGrow didaftarkan pada 5 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
iGrow digugat karena diyakini telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana tertulis dalam rincian gugatan.
iGrow diketahui memiliki tingkat keberhasilan pembayaran di bawah 90 hari alias TKB 90, 53,44% per hari (26/6). Artinya TWP default LinkAja dari 90 startup adalah 46,66%.
Selain iGrow, 40 pemberi pinjaman menggugat Ketua Dewan Komisioner Dewan Jasa Keuangan, Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI), dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
iGrow adalah perusahaan start-up yang menyediakan layanan investasi dan pinjaman atau pinjaman online di bidang pertanian. Berdasarkan situs resminya, fintech loan ini menawarkan margin sebesar 12% – 18%.
Startup ini telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp681,8 miliar kepada 238 peminjam sejak didirikan pada 2014. Sedangkan kredit akumulasi atau kontinyu sebesar Rp310,9 miliar.
Nilai ini tidak berubah sejak awal tahun lalu.
Juga dicatat bahwa pemberi pinjaman mengeluh tentang kredit macet di iGrow sejak pandemi korona. Beberapa investor iGrow membuat grup di Telegram bernama ‘iGrow Investors’ yang didirikan pada 30 April 2020. Grup tersebut dibuat oleh seorang administrator bernama Abdullah Mujaddidi yang mengalami kendala dalam pengembalian modal.
Dalam grup tersebut, Abdullah menulis bahwa transparansi itu penting. Transparansi memungkinkan pemberi pinjaman untuk mengetahui kinerja portofolio mereka di iGrow.
Namun, berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Abdullah bukan satu dari 40 pemberi pinjaman yang mengajukan gugatan.