Startup teknologi fintech lending UangTeman dilaporkan sedang diselidiki karena penggelapan pajak. Sang CEO dikabarkan telah pergi ke Qatar.
Kabar bahwa startup UangTeman sedang diselidiki atas dugaan penggelapan pajak pertama kali dilaporkan oleh Tech In Asia. Katadata.co.id mengkonfirmasi kabar ini kepada konsultan perusahaan, namun tidak ada tanggapan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Dwi Astuti mengatakan, Ditjen Pajak tidak bisa memberikan rincian terkait UangTeman karena masuk dalam ruang lingkup kerahasiaan dinas.
“Sesuai undang-undang, Ditjen Pajak juga tidak boleh menyampaikannya ke publik,” kata Dwi kepada Katadata.co.id, Selasa (16/5).
Seorang mantan karyawan startup UangTeman mengatakan bahwa perusahaan belum membayar pajak karyawan sejak tahun 2020. Karyawan memang menerima bukti potong pajak, namun Dirjen Pajak mengatakan belum dibayar.
“Tagihan BPJS Ketenagakerjaan dan upah pekerja juga belum dibayarkan,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Senin (15/5).
Dia mengatakan ada sekitar 90 mantan pekerja yang menjadi korban. Selain itu, ada lebih dari 40 karyawan di startup UangTeman yang tidak di-PHK namun tidak menerima gaji.
Ia pun membagikan screenshot atau tangkapan layar pesan dari Chief Executive Officer UangTeman Aidil Zulkifli. Aidil dikabarkan berada di Qatar untuk bekerja sementara di perusahaan keluarga tersebut.
Ia bertugas membantu investasi dan perdagangan komoditas bagi anggota keluarga kerajaan di Uni Emirat Arab atau UEA.
Aidil juga mengatakan, gaji, pajak, dan kewajiban lainnya akan dibayarkan sebelum Juni.
Mantan karyawan startup UangTeman telah meminta audiensi dengan pemegang saham, namun belum mendapat tanggapan. Ia pun melayangkan surat ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebet Jakarta dengan nomor surat 11032021/RS/DAl dan nomor 13032023/RS/DAI.
Kantor Pelayanan Pajak Utama Jakarta Tebet telah menanggapi surat ini dengan nomor surat S-305/PP.0403/2023 pada 15 Maret.
Berdasarkan surat tanggapan yang ditandatangani Kepala Direktorat Jenderal Pajak Wilayah I Jakarta Selatan Dionysius Lucas Hendrawan, disebutkan bahwa kedua surat pengaduan tersebut telah diterima dan diadministrasikan sebagai Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) terakhir. bulan. (14/4).
Selain itu, telah ditindaklanjuti dengan pengembangan dan analisis IDLP sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
“Hasil pengembangan dan analisis IDLP dapat ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Khusus/Pemeriksaan Bukti Permulaan/Pemanfaatan Data dalam rangka menggali potensi perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara,” ujarnya.
UangTeman tidak lagi berlisensi
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin UangTeman sebagai penyedia layanan pinjaman teknologi finansial atau pinjaman online awal tahun lalu. Perusahaan kemudian mengajukan gugatan pada Mei 2022.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan awal UangTeman. “Menolak dalil penggugat secara keseluruhan,” seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta, Kamis (24/11).
UangTeman pernah menyewa konsultan asal Hong Kong, FTI Consulting, untuk menyelesaikan beberapa masalah, termasuk upah karyawan. FTI Consulting adalah penasihat bisnis yang berfokus pada restrukturisasi perusahaan, konsultasi transaksi, intelijen bisnis, dan investigasi hingga manajemen reputasi.
Tahun lalu, Managing Director FTI Consulting Foreky Wong mengatakan perusahaannya ditunjuk sebagai penasihat keuangan UangTeman untuk menilai status keuangan dan operasional saat ini. Selain itu, ia bertugas mengidentifikasi opsi yang cocok dan layak bagi fintech untuk dapat mempertahankan bisnisnya.
Namun, mantan karyawan UangTeman mengatakan belum ada solusi terkait tunggakan gaji dan pajak.