liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Riset: Jumlah Pelanggan TikTok Lampaui JD.ID dan Blibli

Peraturan yang melarang TikTok mengoperasikan media sosial dan e-commerce dalam platform yang sama terbit pada Rabu (27/9). Berikut tahapan bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo untuk memblokir TikTok Shop.

Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023. Pasal 21 ayat 2 berbunyi, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE dengan model bisnis lokapasar atau social commerce, dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.

Sementara pasal 21 ayat 3 berbunyi, PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik. Selain itu, harus membuat badan usaha e-commerce tersendiri.

Kementerian Perdagangan atau Kemendag akan memberikan sanksi kepada media sosial yang masih memfasilitasi transaksi jual beli. Tahapan pemberian sanksi sebagai berikut:

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan Dimasukkan dalam daftar hitam Pemblokiran sementara Pencabutan izin usaha

Kemendag memberikan dispensasi bagi TikTok Shop untuk menghentikan transaksi pembayaran hingga 2 Oktober. Selanjutnya, TikTok shop hanya bisa digunakan untuk sarana promosi.

Kementerian akan bertemu dengan Kominfo, Kementerian Investasi, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Kemenkop UKM terkait aturan tersebut.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong belum mengetahui jadwal pasti pertemuan tersebut. “Bisa jadi minggu ini. Tetapi pastinya saya belum tahu,” katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (29/9).

Namun dia menegaskan bahwa Kominfo baru akan memberikan sanksi setelah berkoordinasi dengan Kemendag. “Dari Kemendag seperti apa jika dalam seminggu ini TikTok tidak memisahkan media sosial dan TikTok Shop,” ujar Usman Kansong.

Jika TikTok akhirnya memutuskan untuk memisahkan media sosial dan e-commerce, maka perusahaan asal Cina ini harus membuat perusahaan di Indonesia dan mendaftarkan diri ke Kominfo.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat. Sanksi dalam aturan ini sebagai berikut:

Jika perusahaan tidak mendaftar, maka sanksi yang diberikan yakni pemutusan akses terhadap sistem elektronik alias blokir Jika perusahaan sudah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan, maka sanksi yang diberikan: Teguran tertulis yang disampaikan melalui email dan/atau media elektronik lainnya Penghentian atau blokir sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis Pemutusan akses terhadap sistem elektronik alias blokir Pencabutan tanda daftar dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu tujuh hari setelah penghentian sementara

Setelah PSE memenuhi peraturan, maka Kominfo akan melakukan normalisasi berupa membuka blokir atau mengembalikan tanda daftar.

Katadata.co.id mengonfirmasi kepada Usman Kansong mengenai apakah TikTok menyampaikan tanggapan setelah Permendag Nomor 31 tahun 2023. Usman mengatakan belum.

Namun TikTok sempat berkirim surat sebelum aturan itu terbit. Anak usaha ByteDance yang berbasis di Cina ini menyatakan bakal mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Katadata.co.id mengonfirmasi kepada TikTok mengenai langkah lanjutan setelah Permendag Nomor 31 tahun 2023. Namun perwakilan TikTok Indonesia tidak memerinci hal ini.

“Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman pada Rabu (27/9), terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan enam juta penjual dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata perwakilan TikTok Indonesia kepada Katadata.co.id, Jumat (29/9).

“Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya,” perwakilan TikTok Indonesia menambahkan.