Investor bisa merugi bisa juga untung dalam berinvestasi. Namun pemberi pinjaman atau lender platform pinjaman online atau pinjol ternyata bisa mendapatkan ganti rugi jika kehilangan uang.
Namun itu berlaku jika kehilangan uang karena fraud atau kejahatan siber. Fraud yang dimaksud seperti penyajian laporan keuangan palsu secara sengaja dengan menghilangkan atau menambahkan jumlah tertentu untuk menipu pemilik hak dari laporan keuangan tersebut.
“Apabila terdapat fraud oleh pegawai penyelenggara fintech lending misalnya, dana dari peminjam tidak diberikan kepada lender, maka platform harus memberikan ganti rugi kepada lender,” kata Anggota Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers OJK, Kamis (3/8).
Hal itu tertuang dalam Pasal 8 POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen & Masyarakat Sektor Jasa Keuangan. Bunyinya sebagai berikut:
PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.
Namun berbeda halnya jika lender merugi karena peminjam telat membayar pinjaman. Warganet yang mengaku sebagai lender startup pinjol TaniFund misalnya, mengeluhkan dana mereka hanya dikembalikan kurang dari 10% pada akhir tahun lalu.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta menjelaskan, lender memang menanggung risiko jika peminjam di fintech lending telat atau gagal bayar.
Hal itu tertuang dalam perjanjian. “Jadi, tidak ditanggung oleh platform peer to peer lending,” kata Tris kepada Katadata.co.id, pada September tahun lalu (27/9/2022).
Perusahaan seperti TaniFund hanya berkewajiban menagih cicilan kepada peminjam. “Sebelum penyaluran pinjaman, platform fintech lending menyediakan informasi calon peminjam, termasuk hasil scoring dan memfasilitasi asuransi kredit apabila lender memilih mengasuransikan,” ujar dia.
Ia berharap, lender membaca dan memahami risiko investasi di fintech lending sebelum memberikan pinjaman. Selain itu, mempelajari calon peminjam terlebih dulu.