liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Logo Katadata

Pemerintah Indonesia melarang media sosial untuk melakukan jual beli di platformnya. TikTok, Instagram, dan YouTube kini dikabarkan sedang mengurus izin bisnis e-commerce di Indonesia.

Kabar yang dilansir Reuters menyebut TikTok dan YouTube sedang mempertimbangkan untuk bergabung dengan Meta untuk mengajukan permohonan lisensi e-commerce di Indonesia. Hal ini dilakukan setelah Indonesia mengeluarkan larangan belanja online di platform media sosial.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang terbit 27 September 2023, media sosial wajib mengurus perizinan baru jika ingin menyediakan layanan e-commerce. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi pedagang kecil dan menengah serta pasar-pasar tradisional, serta memastikan data pengguna terlindungi.

Menurut data Momentum Works, dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, yakni lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia menghasilkan hampir $52 miliar dalam transaksi e-commerce tahun lalu. Regulasi ini menjadi pukulan bagi TikTok.

Juni lalu, TikTok berjanji untuk menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, terutama di Indonesia, untuk membangun layanan TikTok Shop. Setelah terbit Permendag tersebut, TikTok langsung menutup fitur TikTok Shop pada 4 Oktober lalu. Sampai saat ini, perusahaan belum mau berkomentar mengenai kapan akan merilis aplikasi baru.

“CEO TikTok mengirimkan surat ke Presiden Jokowi ingin bertemu. Dilimpahkan ke saya,” kata Teten dalam acara Pitching Day Startup di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (25/10). Kementerian Koperasi dan UKM akan menghubungi TikTok terkait jadwal pertemuan dengan Presiden Jokowi. Oleh karena itu, Teten belum dapat menjabarkan waktu pertemuan tersebut.

Ia tidak mengungkapkan kapan TikTok akan kembali menyediakan layanan e-commerce di Indonesia. Namun, Teten optimistis perusahaan asal Cina ini bakal menghadirkan lagi layanan perdagangan elektronik. “Pendapatannya besar Rp 8,4 triliun per bulan. Datanya bisa dilihat di Google. Cukup besar,” katanya.

Jika TikTok ingin membuka kembali layanan e-commerce di Indonesia, Teten menyatakan, perusahaan asal Cina itu harus mengikuti peraturan di Indonesia. Yang terbaru, TikTok dikabarkan menjajaki kerja sama dengan pemain lokal, salah satunya Tokopedia.

YouTube Juga Melirik Bisnis E-Commerce

Sementara itu, sumber Reuters juga menyebut YouTube berencana untuk mengajukan izin e-commerce di Indonesia. YouTube memperkenalkan layanan belanja bagi para kreator di Amerika Serikat untuk mempromosikan produk dan merek di platform tersebut. Seorang juru bicara perusahaan menolak berkomentar mengenai kabar ini.

Pemilik Facebook dan Instagram, Meta Platforms, bulan ini juga mengajukan permohonan untuk izin e-commerce yang memungkinkan promosi barang di platformnya tetapi tidak ada transaksi e-commerce secara langsung. “Izin ini akan memungkinkan vendor untuk mengiklankan barang dan melakukan survei pasar tetapi tidak ada transaksi dalam aplikasi,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, seperti dikutip Reuters, Kamis (26/10).

Isy menambahkan bahwa Meta sedang mengajukan izin untuk aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram. Isy mengatakan YouTube dan TikTok belum mendekati pemerintah untuk mengajukan izin tersebut. Sementara itu, jika TikTok mengajukan permohonan izin e-commerce, perusahaan itu harus menjadi unit domestik perusahaan.

Persaingan E-commerce Semakin Ketat

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS Nailul Huda menyampaikan, persaingan di industri e-commerce akan semakin ketat jika media sosial ramai-ramai mengurus perizinan social commerce. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa media sosial merupakan saluran favorit kedua bagi pelaku usaha untuk berjualan online. Posisi pertama yakni aplikasi percakapan seperti WhatsApp.

“Artinya, potensi penjualan di media sosial jauh lebih tinggi dibandingkan dengan e-commerce,” kata Nailul kepada Katadata.co.id, Selasa (17/10).

Alasan pelaku usaha berjualan di media sosial adalah sebagai berikut:

Tidak dikenakan biaya administrasiTidak dipungut pajakPerputaran informasinya sangat cepat

E-commerce unggul sebagai aplikasi yang menawarkan layanan pencarian barang, transaksi hingga pembayaran alias one-stop services apps. Selain itu, menawarkan keamanan transaksi.

Jika media sosial seperti Facebook dan Instagram ramai-ramai mengurus perizinan sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023, persaingan bisa semakin ketat. “Jika ada keluhan pengguna Facebook marketplace maka bisa diadukan ke kantor perwakilan di Indonesia,” kata Nailul.