liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Logo

Pemerintah resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop memfasilitasi transaksi jual beli. Apakah Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo akan memblokir fitur TikTok Shop?

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan instansi masih mempelajari kebijakan itu. “Kami pelajari dulu,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (26/9).

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, fitur TikTok Shop masih tersedia di aplikasi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut aturan pelarangan social commerce seperti TikTok Shop tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang diteken pada Senin (25/9).

Pengesahan regulasi itu merupakan langkah pemerintah untuk mengatur mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial atau social e-commerce.

Aturan itu bakal melarang media sosial memfasilitasi transaksi jual beli. Social e-commerce seperti TikTok Shop hanya boleh mempromosikan barang dan jasa layaknya iklan produk yang kerap tayang di televisi. 

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 itu juga mewajibkan pemisahan fungsi e-commerce dan media sosial. “Harus dipisah sehingga algoritme tidak semua dikuasai dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujar Zulkifli.

Regulasi itu juga mengatur mekanisme sanksi bagi platform e-commerce yang masih terintegrasi dengan layanan media sosial. Penalti yang dibebankan kepada pelanggar dilakukan secara bertahap, melalui peringatan hingga penutupan. 

“Kalau ada yang melanggar, maka dalam seminggu ini saya kirim surat ke Kominfo untuk memberi peringatan. Setelah itu, ditutup,” ujar Zulkifli.

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan saat revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 final.