TikTok menegaskan telah mendapatkan lisensi sebagai penyedia layanan e-commerce dari Kementerian Perdagangan atau Kementerian Perdagangan. Chief Executive Officer atau CEO TikTok Shou Zi Chew berkunjung ke kantor Kementerian Perdagangan bulan lalu (14/6).
“TikTok Shop sudah mendapatkan izin e-commerce dari Kemendag,” kata juru bicara TikTok Indonesia kepada Katadata.co.id, Senin (10/7).
Berdasarkan halaman resminya, TikTok menggabungkan hiburan dan perdagangan untuk menciptakan pengalaman berbelanja yang mulus mulai dari mencari produk hingga membayar.
Konsep belanja seperti TikTok biasa dikenal dengan istilah social commerce, yaitu transaksi di media sosial. Namun, juru bicara TikTok mengatakan perusahaan memperoleh lisensi e-commerce dari Kementerian Perdagangan.
Katadata.co.id mengkonfirmasi hal ini kepada Kementerian Perdagangan. Tapi tidak ada tanggapan.
Katadata.co.id juga mengkonfirmasi hal tersebut kepada asosiasi e-commerce Indonesia atau idEA pada minggu lalu. Tapi belum ada tanggapan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No. 50 Tahun 2020, perizinan e-commerce diatur dalam pasal 7 sampai dengan
Pasal 7 berbunyi, Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau PPMSE yang menyediakan sarana komunikasi elektronik bagi pedagang wajib menyediakan sarana yang menginformasikan dan/atau menghubungkan ke situs Perizinan Berusaha Electronic Single Submission atau Online Single Submission (OSS).
Pasal 8 menyebutkan bahwa PPMSE dalam negeri wajib memiliki Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau SIUPMSE. Ini termasuk bisnis yang memiliki situs web sendiri.
Cara mendapatkan SIUPMSE adalah:
Mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan melalui Lembaga OSS Permohonan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang perdagangan.
PMSE harus memiliki:
Surat Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang paling lama 14 hari kerja setelah SIUPMSE diterbitkan alamat Website dan/atau nama aplikasi Layanan Pengaduan Konsumen berupa nomor kontak dan/atau surat elektronik atau alamat email Konsumen Layanan Pengaduan berisi informasi kontak pengaduan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Layanan pengaduan konsumen yang ditampilkan secara jelas pada halaman yang mudah dibaca