Berdasarkan laporan Research and Markets 2022, nilai transaksi pasar fintech global diperkirakan akan meningkat dua kali lipat pada tahun 2030. Keamanan data merupakan kunci penting bagi perkembangan industri fintech di Indonesia.
Staf Khusus Digital dan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika, Deddy Permadi mengatakan, saat ini ada beberapa update terkait industri keuangan. Salah satu pembaruan tersebut adalah tentang data.
“Berkat kemajuan teknologi, industri keuangan mengalami perubahan drastis,” kata Deddy dalam rangkaian acara Indonesia Fintech Summit 2022, Jumat (11/11).
Berdasarkan laporan Research and Markets 2022, nilai transaksi pasar fintech global diperkirakan akan meningkat dua kali lipat pada tahun 2030. Pada tahun 2022, transaksi fintech global akan mencapai US$14 miliar. Jumlah ini diperkirakan meningkat menjadi US$ 28 miliar atau Rp 433,2 triliun pada tahun 2030.
Pengguna menuntut keamanan data
Namun, potensi industri fintech perlu didukung dengan pengelolaan data yang baik. Menurut Deddy, sudah bukan rahasia lagi masyarakat kita kini semakin berhati-hati dalam menjaga data pribadinya.
“Penanganan data yang hati-hati tidak hanya menyulitkan subjek data tetapi juga pelaku industri,” jelas Deddy.
Risiko layanan keuangan digital yang sangat didorong oleh penggunaan data menjadi semakin jelas. Menurut sebuah studi oleh Microsoft pada tahun 2022, akan ada sekitar 921 serangan kata sandi setiap detik di seluruh dunia.
“Di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika di bawah Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan telah melakukan pencopotan 10.775 konten digital ilegal terkait layanan keuangan,” jelasnya. Konten ilegal tersebut termasuk konten fintech dan perdagangan ilegal.
Deddy mengatakan pemerintah akan terus meningkatkan upaya untuk menciptakan lingkungan transaksi ekonomi digital yang lebih aman dan andal. Mulai dari penyediaan infrastruktur digital yang memadai, pengaturan regulasi perlindungan data, hingga kerja sama dengan berbagai negara dalam mengembangkan kebijakan data.
“Sampai dengan 20 September 2022, Indonesia menyambut baik Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah lama ditunggu-tunggu dalam mengatur keamanan lanskap digital negara. Kementerian telah mengambil langkah-langkah untuk menangani konten digital yang melanggar hukum,” ujarnya.
Laporan Dewan Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah pinjaman online atau fintech peer-to-peer loan mencapai Rp19,49 triliun pada September 2022. Pencapaian ini meningkat 1,45% (month-to-month/month) dibandingkan Agustus 2022 yaitu Rp 19,21 triliun.
Dibandingkan tahun lalu, penyaluran pinjaman fintech p2p meningkat sekitar 36,67% (year-on-year/yoy) dibandingkan September 2021 yang sebesar Rp14,26 triliun.