Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko meminta semua pihak termasuk masyarakat mengawal Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dia berharap crypto tidak menjadi mata uang.
“Mari sama-sama kita awasi RUU PPSK agar kripto tidak menjadi mata uang, tapi tetap menjadi aset,” kata Didid dalam diskusi bertajuk Pengembangan Aset Kripto dalam RUU PPSK yang digelar CELIOS di Jakarta, Rabu (2/11). ). .
RUU PPSK mengatur bahwa pengelolaan aset kripto dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini diatur dalam pasal 205 dan 207.
Peralihan kekuasaan akan dilakukan secara bertahap, kemungkinan selama lima tahun. “Kami ingin memastikan pengelolaan aset kripto tetap berkesinambungan. Bappebti atau OJK yang mengelolanya,” kata Didid.
Jika aturan itu disahkan, dia meyakinkan Bappebti akan terus menyempurnakan regulasi kripto. Aset digital ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Fisik Kripto di Bursa Berjangka, Kementerian Perdagangan.
“Kami tidak sempurna, tapi kami sudah berusaha. Kami berhasil mengawasi perdagangan aset kripto dengan baik,” kata Didid.
Jika Crypto Menjadi Mata Uang
Direktur CELIOS atau Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum Bhima Yudhistira menilai ketiadaan Bappebti dalam RUU PPSK terkait kripto bisa menimbulkan kerancuan.
“Bappebti mengklarifikasi bahwa aset kripto di Indonesia adalah komoditas, bukan pengganti mata uang,” kata Bhima di acara yang sama.
Menurutnya, rupiah digital yang dikembangkan BI yakni CBDC tidak akan diminati jika kripto menjadi mata uang. “Tidak akan menjual rupiah digital. Mereka akan menggunakan crypto,” katanya.
Ketua Aspakrindo Teguh Hermanda sepakat bahwa kripto sebagai mata uang akan berakibat fatal. “Itu bisa mempengaruhi undang-undang mata uang,” kata Manda. “Oleh karena itu, kami tetap pada prinsip bahwa crypto diperlakukan sebagai komoditas.”
Pelanggan aset kripto di Indonesia mencapai 16,1 juta pelanggan per bulan lalu. Sebanyak 48% berusia 18 – 35 tahun.
Sementara itu, transaksi aset kripto per September sekitar Rp 260 triliun.